LIMA - Mahkamah Agung Peru pada Rabu kemarin mengurangi hukuman sebanyak 19 tahun terhadap adik Presiden Ollanta Humala yang dihukum karena memimpin pemberontakan militer pada tahun 2005.

Mahkamah Agung Peru pada Rabu kemarin pun memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh adik presiden Peru tersebut merupakan tindakan pembunuhan biasa, sehingga hukumannya pun dikurangi.
Dengan diberlakukannya pengurangan hukuman itupun Antauro akan tetap di penjara hingga 2 Januari 2016, demikian lansir Associated Press, Kamis (8/9/2011).
Namun pengacaranya, Rosario Montero, menolak pengurangan tersebut dengan mengatakan bahwa hingga kini pelaku penembakan pun masih belum diketahui.
Dalam pernyataannya kepada media, Antauro mengatakan bahwa dengan majunya kembali sang kakak pada pemilihan presiden menciptakan kemungkinan pembebasan dirinya.
Namun ketika ditanya terkait grasi yang akan diberikan terhadap sang adik, presiden mengatakan bahwa grasi tidak termasuk dalam agenda pemerintahannya.(rhs)
No comments:
Post a Comment