Home
Advertisement Here

Mengumpat Kata-Kata Kotor, Siap-Siap Kena Denda

MELBOURNE - Warga Australia mungkin suka berbicara terus terang, namun kini undang-undang baru akan dikeluarkan yang akan mengenakan denda terhadap orang yang suka mengumpat.

Negara bagian Victoria yang memiliki populasi terbesar kedua di Australia akan mengesahkan undang-undang baru terhadap warganya yang menggunakan kata-kata kotor agar dikenakan denda sebesar Aus240 atau sekira Rp2,2 juta.

Jaksa wilayah Victoria Robert Clark mengatakan, denda tersebut sama dengan denda tilang bagi pengemudi yang mengebut dan juga parkir sembarangan.

"Ini akan memberikan kewenangan kepada pihak kepolisian agar langsung menindak warga yang berperilaku buruk," ujarnya seperti dilansir AFP, Selasa (31/5/2011).

Namun dia pun menyadari dirinya juga terkadang suka mengumpat kata-kata kotor. "Biasanya saya mengeluh seperti layaknya yang biasa orang lain lakukan," lanjutnya.

"Tapi undang-undang ini diperuntukkan bagi para warga yang berperilaku buruk di depan publik dan membuat suasana yang tidak nyaman bagi lingkungannya," pungkasnya.(rhs)

No comments:

Advertisement